HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN
HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN
A.PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MENURUT TEORI
PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg
bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan
seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dalam masyarakat;
institusi .
PEMBANGUNAN
adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan
kesejahteraan hidup.
Jadi dapat di
artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang -
undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi
yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan
kesejahteraan hidup bersama.
Dapat
disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan
interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka
mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak.
Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah
interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan
untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan
kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang
public.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system,
karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda
sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus
masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada
cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang.
Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang
untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan
aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang
berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang
makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang
memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan
menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa
nyaman, rasa aman, dan keindahan.
B. Struktur Hukum Pranata Pembangunan
StrukturHukumPranatadiIndonesia:
- Legislatif (MPR-DPR),pembuatprodukhukum
- Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukanpenuntutan
- Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan
- Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadiliperkaraperaturanPerUU.
- Lawyer, pihak yg mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dan sebagainya.
C.CONTOH-CONTOH UMUM DAN STUDI BANDING
Contoh Kontrak Kerja Bidang
Konstruksi :
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV.
PEMATA EMAS
dengan
PT.
KIMIA FARMA
Nomor
: 1/1/2010
Tanggal
: 25 November 2010
Pada
hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini
:
Nama
: Richard Joe
Alamat
: Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No.
Telepon : 08569871000
Jabatan
: Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak
Pertama
Dan
Nama
: Taufan Arif Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai
pihak kedua. Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak
pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua
yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah
itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan
kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu
pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan
pelanggaran kontrak kerja,dsb.
Sumber :
http://iramuakhadahanisa.wordpress.com/2011/09/29/pengertian-hukum-pranata/
Kesimpulan
:
Jadi Hukum Pranata dan Pembangunan adalah suatu ketetapan yang bersifat resmi dalam rangka mengatur individu atau kelompok untuk mewujudkan lingkungan binaan dan kesejahteraan bersama. dalam
Hukum Pranata dan Pembangunan terdapat struktur dan juga kontrak kerjanya.
Comments
Post a Comment