HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN

 HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN

A.PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MENURUT TEORI

   PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dalam masyarakat; institusi .

      PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.  
     
       Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public. 
       
        Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.


B. Struktur Hukum Pranata Pembangunan



StrukturHukumPranatadiIndonesia:  
  1. Legislatif (MPR-DPR),pembuatprodukhukum
  2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yang dibantu oleh      Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukanpenuntutan
  3. Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan
    1. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadiliperkaraperaturanPerUU.
  4. Lawyer, pihak yg mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dan sebagainya.



C.CONTOH-CONTOH UMUM DAN STUDI BANDING
 

Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi : 

Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara 
CV. PEMATA EMAS 
dengan 
PT. KIMIA FARMA 
Nomor : 1/1/2010 
Tanggal : 25 November 2010 
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini : 
Nama : Richard Joe 
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat 
No. Telepon : 08569871000 
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama 
Dan 
Nama : Taufan Arif Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara No telepon : 088088088 Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua. Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur. 
Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

Sumber : http://iramuakhadahanisa.wordpress.com/2011/09/29/pengertian-hukum-pranata/


Kesimpulan : 
Jadi Hukum Pranata dan Pembangunan adalah suatu ketetapan yang bersifat resmi dalam rangka mengatur individu atau kelompok  untuk mewujudkan lingkungan binaan dan kesejahteraan bersama. dalam 
Hukum Pranata dan Pembangunan terdapat struktur dan juga kontrak kerjanya. 

Comments

Popular Posts