UNDANG - UNDANG PEMBANGUNAN NASIONAL
RENCANA TATA RUANG MENURUT UU/24 TAHUN 1992
Melalui pendekatan kewilayahan, diketahui bahwa ryuang wilayah negara sebagai suatu sumber daya alam terdiri dari berbagai satu sub sistem. Seiring dengan maksud tersebut Undang-undang yang secara langsung berkaitan dengan penataan ruang saat ini adalah UU No. 24 tahun 1992 tentang penataan ruang dalam UU No.24/1992 untuk mewujudkan ruang-ruang yang lebih terorganisir. Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan. RTR Wilayah Kota merupakan rencana pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan perkotaan jangka panjang.
Fungsi RTR Wilayah Kota adalah untuk menjaga konsistensi perkembangan kawasan perkotaan dengan strategi perkotaan nasional dan arahan RTRW Provinsi dalam jangka panjang, menciptakan keserasian perkembangan kota dengan wilayah sekitarnya, serta menciptakan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah.
Maraknya perumahan atau real estat di kawasan Depok tampaknya tidak menyurutkan minat developer untuk terus membangun. Ini tidak lain karena masyarakat masih mendapatkan value dari Depok. Berbeda sekali dengan Bekasi atau Tangerang yang terbukti perumahan di sana sulit berkembang.
Kesalahan utama bukan pada pengembang atau keberadaan perumahan di kawasan Depok, tetapi lebih kepada tidak adanya penataan kota yang terencana di kawasan ini. Terbukti, dari data yang disebutkan di atas, pembangunan perumahan di sana belum melebihi ketentuan yang digariskan oleh pemerintah. Kelemahan yang jelas tampak adalah tiadanya akses jalan alternatif di samping harus diakui tidak ada integrasi kawasan perumahan. Setiap kawasan perumahan cenderung terpencar-pencar (scattered) dan berdiri sendiri. Terlepas dari kelemahan yang tampak, rasanya ke depan kita masih akan menyaksikan naiknya permintaan rumah utamanya kelas menengah atas. Ini karena tidak adanya penambahan signifikan perumahan di kota Jakarta, menyebabkan orang memilih rumah di Depok
Sebaiknya pemerintah tidak segera tanggap dan membenahi infrastruktur yang ada, utamanya jalan, selamanya kemacetan akan menjadi hambatan yang membebani kota Depok.
Sumber:
elib.unikom.ac.id/download.php?id=111805
UU
NO.24 TH/92 PEMUKIMAN
UMUM
|
Untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanakan pembangunan nasional, yang pada
hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan pembangunan
kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia
yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.
|
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia
dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta
kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan
peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
|
Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai
sarana kebutuhan kehidupa semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses
bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan
dirinya, dan menampakkan jati diri.
|
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam
pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di
atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Sistem penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman
harus diganti secara nasional karena tanah merupakan sumber daya alam yang
tidak dapat bertambah akan tetapi harus digunakan dan dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Proses penyediaannya harus
dikelola dan dikendalikan oleh Pemerintah agar supaya penggunaan dan
pemanfaatannya dapat menjangkau masyarakat secara adil dan merata tanpa
menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial dalam proses bermukimnya
masyarakat.
|
Untuk mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka
memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah, dan panjang dan sesuai dengan
rencana tata ruang, Suatu wilayah permukiman ditetapkan sebagai kawasan siap
bangun yang dilengkapi jaringan prasarana primer dan sekunder lingkungan.
|
Penyelenggaran pembangunan perumahan dan permukiman
mendorong dan memperkukuh demokrasi ekonomi serta memberikan kesempatan yang
sama dan saling menunjang antara badan usaha negara, koperasi, dan swasta
berdasarkan asas kekeluargaan.
|
Pembangunan di bidang perumahan dan permukiman yang
bertumpu pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan yang seluas-luasnya
bagi masyarakat untuk berperan serta.
Di samping usaha peningkatan pembangunan perumahan dan permukiman perlu diwujudkan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengelolaannya. |
Sejalan dengan peran serta masyarakat di dalam pembangunan
perumahan dan permukiman, Pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
untuk melakukan pembinaan dalam wujud pengaturan dan pembimbingan, pendidikan
dan pelatihan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian dan pengembangan
yang meliputi berbagai aspek yang terkait antara lain tata ruang, pertanahan,
prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan
rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia serta peraturan
perundang-undangan.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria yang menjamin perlindungan hak-hak atas tanah yang
dimiliki pemilik tanah, dalam pelepasan hak atas tanah didasarkan pada asas
kesepakatan, memberikan landasan bagi setiap kegiatan pembangunan di bidang
perumahan dan permukiman untuk terjaminnya kepastian dan ketertiban hukum
tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah memberikan landasan bagi pembangunan perumahan dan
permukiman yang pada hakikatnya sangat kompleks dan bersifat multidimensional
serta multisektoral, perlu ditangani secara terpadu melalui koordinasi yang
berjenjang di setiap tingkat pemerintahan serta harus sesuai dengan tata
ruang.
|
Di samping itu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, juga
memberikan landasan bagi pembinaan perangkat kelembagaan di daerah dalam
rangka penyerahan urusan pemerintahan di daerah dengan pelaksanaan otonomi
daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah
tingkat II.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan
Desa, memberikan landasan bagi pembinaan penyuluhan kegiatan pembangunan
perumahan dan permukiman di daerah perdesaan dalam rangka mendorong dan
menggerakkan usaha bersama masyarakat secara swadaya.
|
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan landasan
bagi kewajiban melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan perumahan dan
permukiman, sejalan dengan kewajiban setiap orang atau badan yang melakukan
kegiatan pembangunan rumah atau perumahan untuk memenuhi persyaratan teknis,
ekologis, dan administratif.
|
Guna menjawab tuntutan kebutuhan perumahan dan permukiman
pada masa kini dan masa yang akan datang, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun
1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai.
Sehubungan dengan itu, maka dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1964 tersebut dengan Undang-undang baru tentang Perumahan dan
Permukiman.
|
Kesimpulan:
Dalam tulisan tersebut dijelaskan tentang penataan ruang untuk mewujudkan
ruang-ruang yang lebih teroganisir dengan menggunakan RTRW sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap
kegiatan pembangunan. Permasalahan yg sering dibahas dalam penataan ruang kota
yaitu mengenai perumahan. Banyak perumahan- perumahan yang belum melebihi
ketentuan yang digariskan oleh pemerintah. Hal ini berkaitan dengan tiadanya
akses jalan alternatif yang mengakibatkan kepadatan pada jalan utama. Guna menjawab tuntutan kebutuhan
perumahan dan permukiman pada masa kini dan masa yang akan datang Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup memberikan landasan bagi kewajiban melakukan pemantauan dan pengelolaan
lingkungan perumahan dan permukiman, sejalan dengan kewajiban setiap orang atau
badan yang melakukan kegiatan pembangunan rumah atau perumahan untuk memenuhi
persyaratan teknis, ekologis, dan administratif.
Comments
Post a Comment